loading...

Tugas dan Wewenang DPR menurut Pemerintahan Indonesia dan UUD-1995



Kali ini Bloggondes akan membahas tentang, Tugas dan wewenang DPR menurut Pemerintahan Indonesia dan UUD-1995, yang Bloggondes ketahui dari beberapa buku sekolah Bloggondes.

Mengenal lebih dalam tentang pembahasan DPR

DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR memiliki fungsi legislatif, anggaran dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota lartai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Anggota DPR berjumlah 550 orang, masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun dan berakhir bersama pada saat anggota DPR yangbaru mengucapkan sumpah/janji.

Tugas dan wewenang DPR diantaranya

1. Membentuk undang-undang yang dibahas oleh Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD;
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah;
6. Memilih badan anggota pemeriksa keuangan dengan memerhatikan pertimbangan DPD;
7. Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberentian anggota Komisi Yudisial;
9. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang di usulkan Komisi Yudisial untuk di tetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
10. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukan kepada presiden untuk di tetapkan;
11. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
12. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain;
13. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Itulah beberapa Tugas dan wewenang DPR.

ADAPUN ANGGOTA DPR MEMILIKI HAK INTERPLASI, HAK ANGKET, DAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT YAITU:

1. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luarbiasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional. Pernyataan pendapat tersebut disertai dengan rekomendasi penyelesaianya atau sebagai tindak lanjur pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana beratlainya atau perbuatan tercela maupun tidak mau lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. Selain itu, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan RUU, mengajukan pertanyaan , menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR  berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi maka dapat dikenakan panggilan paksa, sesuai dengan peraturan perundang-undang. Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat di sander paling lama 15 hari sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Alat kelengkapan DPR terdiri atas pimpinan, komisi, Badan Musyawarah, badan legislatif, badan urusan rumah tangga, badan kerja sama antara Parlemen, panitia anggaran, dan alat kelengkapan lainya yang diperlukan.

2. Hak angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undang.

3. Hak interplasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan stategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Mungkin hanya itu yang bisa Bloggondes berikan tentang TUGAS DAN WEWENANG DPR, semoga bermanfaat bagi pengunjung.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tugas dan Wewenang DPR menurut Pemerintahan Indonesia dan UUD-1995 "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel